Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus korupsi Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, dinyatakan bebas murni Juli 2017. Setelah keluar dari LP Sukamiskin Bandung, Ia kembali ke rumahnya dan bersiap untuk menjalani sejumlah kegiatan.
Advertisement
Terpidana kasus korupsi Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, dinyatakan bebas murni pada Juli 2017.
Diterbitkan 01 Agustus 2017, 12:47 WIBLiputan6.com, Jakarta Terpidana kasus korupsi Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, dinyatakan bebas murni Juli 2017. Setelah keluar dari LP Sukamiskin Bandung, Ia kembali ke rumahnya dan bersiap untuk menjalani sejumlah kegiatan.
Advertisement