KPK Belum Pikirkan Bergabung Tim Investigasi Kasus Novel Baswedan

Febri mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri untuk pengusutan kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2017, 11:39 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pertemuan antaran Presiden Joko Widodo dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pertemuan tersebut membahas kelanjutan teror terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Harapannya setelah ini ada percepatan pengusutan hingga pelaku ditemukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).

Febri mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri untuk pengusutan kasus teror air keras terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

Namun, terkait pembentukan tim investigasi kasus tersebut secara bersama-sama, Febri mengaku, pihak KPK belum terpikir untuk ikut bergabung. Lantaran kasus Novel masuk ke dalam tindak pidana umum.

"Seperti yang disampaikan Kapolri, karena investigasi tersebut bersifat proyustisia, dan berada di ranah pidana umum, tentu kewenangan saat ini berada di Polri," kata Febri.

Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002, kewenangan penyelidik dan penyidik KPK hanya sebatas tindak pidana korupsi.

"Namun tentu kita mencoba melihat pertemuan Kapolri ke Presiden kemarin sebagai hal positif. Perhatian Presiden pada teror terhadap Novel yang sejak awal langsung mengutuk pelaku penyerangan dan memerintahkan Kapolri, dan setelah 111 hari kemudian memanggil Kapolri perlu kita hargai," kata Febri.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya