Kata Terpidana KPK Muhtar Ependi soal Penyerangan Novel Baswedan

Pansus Angket KPK menghadirkan terpidana KPK, Muhtar Ependi kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa pilkada.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Jul 2017, 23:24 WIB
Muhtar Ependy berjalan meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Angket KPK menghadirkan terpidana KPK, Muhtar Ependi kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Empat Lawan dan Palembang. Dia pun sempat berkomentar soal penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Dia menilai peristiwa yang dialami oleh Novel Baswedan merupakan azab dari kelakuan penyidik senior itu selama ini. Apalagi, lanjut dia, peristiwa tersebut terjadi selang dua minggu setelah penetapannya kembali sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Setelah mengumumkan itu, beliau disiram oleh orang. Mungkin itu azab dari Allah," ucap Muhtar di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Dia mengaku pernah mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Novel Baswedan. Ancaman ini dilancarkan sebelum dia ditetapkan sebagai saksi.

"Ancaman pada penggeledahan pada November 2013. Saat penggeledahan, datang mengancam akan memenjarakan saya selama 20 tahun dengan empat pasal. Serta saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Joko Susilo," ujar Muhtar.

Sebelumnya, Novel Baswedan pada 11 April 2017 diserang dengan air keras oleh oknum tak dikenal, usai salat subuh di masjid yang tak jauh dari rumahnya. Polisi masih mencari pelaku teror kepada Kasatgas Kasus e-KTP tersebut.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya