Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16 Meluncur 3 Pekan Lagi

Pemerintah akan merilis paket kebijakan ekonomi jilid 16 dalam 3 minggu lagi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Jul 2017, 16:00 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi pembicara dalam acara Bincang Ekonomi di Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (2/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan merilis paket kebijakan ekonomi jilid 16 dalam 3 minggu lagi. Paket kebijakan ini akan fokus untuk menggenjot investasi seiring dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya bersumber dari investasi.

"Paket ke-16 bisa diterbitkan dalam 3 minggu dari sekarang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai Rapat Kerja RKA K/L di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Saat ditanyakan lebih jauh mengenai poin-poin kebijakan di paket jilid 16, Darmin masih merahasiakannya. Namun ia menegaskan, paket kebijakan ekonomi ini akan berfokus mempercepat realisasi investasi.

"Itu rahasia 3 minggu lagi. Mudah-mudahan akan melakukan perombakan besar agar pelaksanaan investasi jauh lebih cepat dibanding apa yang sudah berjalan saat ini," tegas Darmin.

Selain itu, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Pelaksanaan Investasi (Investment Task Force). Satgas tersebut berupa Satgas Nasional, Satgas Sektor di Masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), dan Satgas Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi (end to end).

“Kita akan tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Setiap K/L yang berhubungan dengan investasi diwajibkan membentuk satgas yang akan dipimpin oleh eselon 1,” ujarnya.

Darmin menjelaskan, semua perizinan yang ada di K/L tersebut, nantinya akan diselesaikan oleh satgas bersama satuan kerja struktural yang ada di sana.

"Kalau perizinan tersebut berhubungan dengan K/L lain, satgas itulah yang berhubungan dengan satgas di kementerian lain agar izin di kementerian lain selesai. Begitu pula dengan pemda di provinsi atau kabupaten," terangnya.

Dengan demikian, realisasi atau eksekusi dari komitmen investasi tidak menjadi tanggung jawab masing-masing K/L, tapi menjadi program bersama. "Satu hal yang fundamental terkait investasi ini harus ada perubahan paradigma kita pada investor. Filosofi dari kebijakan ini adalah kita bukan penguasa, namun pelayan,” tegas Darmin.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian, Edy Putra menerangkan, beberapa alasan mengapa harus mempercepat eksekusi investasi, yakni ada gap antara komitmen dan realisasi investasi, penyebaran wilayah investasi yang belum berkembang, serta kecilnya porsi Indonesia terhadap World Investment Outflow.

Selain itu, katanya, adanya peluang investasi pembangunan dan perlunya terobosan Sistem Pelayanan Birokrasi Menghadapi Kondisi Perizinan Investasi.

“Sehingga kalau izin investasi 3 jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online,” ucap Edy.

Jadi, pemerintah juga akan mengusahakan adanya integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online (investment single submission services).

“Nantinya antara satu PTSP dengan PTSP lain terkomunikasi secara sistem, membentuk suatu layanan online dengan konsep single submission, yang memungkinkan pengaju permohonan tidak perlu datang mengajukan perizinan investasi di kementerian lain dan mengisi ulang data yang sama,” kata Edy.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mendukung adanya pembentukan Perpres tersebut. Ia memberi catatan bahwa sektor ketenagakerjaan juga perlu menjadi perhatian. “Salah satu sektor yang juga menjadi hambatan investor adalah izin ketenagakerjaan. Kita perlu pikirkan bagaimana meng-PTSP-kan sektor ini,” tandasnya.

 

Simak video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya