Pemerintah Segera Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Tidak semua jenis beras akan dikenakan harga eceran tertinggi (HET).

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jul 2017, 20:14 WIB
Tumpukan karung beras di pasar induk Cipinang, Jakarta, Selasa (27/12). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengeluarkan kebijakan soal harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Dengan adanya kebijakan ini, harga jual beras jenis tertentu tidak boleh melebihi besaran HET.
 
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini tengah merampungkan kebijakan tersebut bersama Kementerian Pertanian (Kementan). Rencananya kebijakan tersebut akan diterbitkan dalam 2 hari ke depan.
 
 
"Kita akan keluarkan, lagi finalisasi sama Kementan, dalam 1-2 hari ini keluar peraturannya HET. Jadi kita tentukan HET-nya. Sekarang kan mereka mesti lapor, distributornya. Itu kan para distributor juga middle man-nya," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (17/7/2017).
 
Menurut Enggar, tidak semua jenis beras akan dikenakan HET. Rencananya, hanya beras kualitas medium ke bawah saja yang akan diatur HET-nya.
 
"Medium ke bawah yang diatur. Dari sekian banyak IR 64 dan segala macam itu, ini sekian dulu. Di luar ini yaitu beras organik lah, kemudian pandan wangi lah, tidak," kata dia.
 
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Enggar, pemerintah berharap harga beras bisa terkendali, terutama saat periode-periode tertentu seperti hari raya keagamaan.
 
"Turun dulu harga kan, awas saja kalau masih ada yang lebih," tandas dia.
 
Tonton video menarik berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya