Kemkominfo Punya Bukti Telegram Jadi Sarana Radikalisme

Menurut Menkominfo, Rudiantara, pihaknya sudah memiliki bukti 700 halaman alasan 11 DNS Telegram diblokir

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 15 Jul 2017, 08:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, Indonesia memiliki potensi diaspora yang luar biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul pemblokiran akses terhadap Telegram versi web di Indonesia, founder dan CEO Telegram, Pavel Durov, pun sempat buka suara melalui akun Twitter-nya. Ia merasa heran dan bertanya alasan pemblokiran ini dilakukan karena tak pernah ada keluhan dari pemerintah Indonesia sebelumnya.

"Ini aneh, kami belum pernah menerima permintaan atau komplain dari pemerintah Indonesia. Kami akan segera menyelidiki dan membuat pernyataan," kicau Durov melalui akun Twitter-nya @durov.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyebut pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan pihak Telegram. Namun, ia menyebut komunikasi dengan Telegram memang sedikit berbeda dari layanan karena hanya dapat dilakukan melalui situs webnya.

Ia mencontohkan, untuk berkomunikasi dengan Facebook dapat dilakukan di Singapura karena memang ada perwakilan media sosial tersebut di negara itu. Begitu juga dengan Google dan Twitter yang memiliki wakil di Indonesia.

"Ketika pendiri Telegram heran kenapa diblok, kami punya buktinya. Tujuh ratus halaman kenapa 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram. Capture-nya ada. Bagaimana mereka isinya itu mendorong radikalisme, terorisme, mengajak membuat bom. Jadi, kami tutup," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Lebih lanjut Rudiantara menuturkan, keputusan ini bukan untuk memberangus hak asasi manusia atau keterbukaan. Menurut dia, keputusan ini dilakukan karena memang ada konten terorisme dan radikalisme. Sebelum melakukan pemblokiran, Kemkominfo juga sudah terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian.

"Terorisme dan radikalisme ini fenomena global dan tiap negara menyikapinya berbeda. Contohnya, Jerman yang menyikapinya dengan membuat undang-undang khusus. UU antara pemerintah dan parlemen di Jerman dapat selesai dalam 3 bulan, beda di kita yang mungkin 2 tahun baru mungkin selesai. Namun dalam 2 tahun itu, sudah ada perubahan. Karenanya, saya bisa katakan ini upaya yang dapat kami lakukan," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan juga menyebut tak menutup kemungkinan ada proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia. Hal itu dilakukan jika aplikasi asal Rusia itu tak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten yang melanggar hukum dalam platform-nya.

"Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum lain dalam menangani pemblokiran konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia," ujarnya.

(Dam/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya