Liputan6.com, Jakarta Satresnarkoba Polres Denpasar menangkap pengedar narkoba jenis kokain. Ia diketahui menyuplai narkoba khusus wisatawan asing. Tersangka biasa menjual narkoba di kawasan Sanur dan Kuta. Kini, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Advertisement