Kemenhub Imbau Istirahat di Rest Area Paling Lama 1 Jam

Menghabisksn waktu di rest area paling lama satu jam dinilai cukup untuk istirahat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Jun 2017, 17:30 WIB
Ilustrasi rest area

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tak menghabiskan waktu lama di tempat istirahat (rest area) jalan tol. Hal itu untuk menghindari penumpukan kendaraan di jalan tol.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengimbau pengguna tol menghabiskan waktu di rest area paling lama satu jam. Waktu tersebut dirasa cukup untuk istirahat.

"Pertama bagi masyarakat yang sudah berada di rest area gunakanlah secukupnya paling banyak 1 jam saya pikir lebih dari cukup. Karena untuk ketentuan istirahat 30 menit-1 jam buat makan dan sebagainya. Masih ada pengguna lain membutuhkan," kata dia di Kemenhub Jakarta, Jumat (30/6/2017).

Dia juga meminta pengguna tol berlaku tertib saat masuk rest area. Sehingga, tidak menimbulkan macet.

"Selanjutnya bagi masyarakat yang belum memasuki rest area tolong perhatikan jangan sampai Anda mengantre tapi mem-block jalan," ujar dia.

Sugihardjo juga meminta pengguna jalan tol mengikuti arahan petugas, apabila diarahkan ke rest area berikutnya.

"Ikuti anjuran petugas. Kalau diminta melanjutkan perjalanan pada rest area berikutnya," tutur dia.

 

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya