Divonis 4 Tahun, Siti Fadilah Tidak Kaget

Siti Fadilah dinilai menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Kesehatan pada masanya.

oleh Gautama Adianto diperbarui 16 Jun 2017, 22:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya