Polri Sebut 38 WNI Terlibat Kelompok Teror di Filipina Selatan

Polri mengungkapkan dari 38 orang tersebut, enam di antaranya sudah dideportasi otoritas pemerintah Filipina.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jun 2017, 15:19 WIB
Pasukan pemerintah melakukan operasi militer untuk melawan militan yang mengepung kota Marawi di kota Bal-oi, Filipina selatan (26/5). Militer mengatakan telah menyelamatkan 120 orang dari sebuah sekolah dan rumah sakit. (AP Photo / Bullit Marquez)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyebut ada 38 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kelompok teroris di Filipina Selatan. Informasi ini berdasarkan data dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan, dari 38 orang tersebut, enam di antaranya sudah dideportasi otoritas pemerintah Filipina. Mereka terdiri dari lima pria dan satu wanita.

"Mereka sudah dipulangkan," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Selain itu, sambung Setyo, pihaknya juga mendapat informasi bahwa empat orang dari 38 orang itu telah tewas dalam baku tembak dengan tentara Filipina pada awal Mei 2017 lalu.

Kemudian, saat ini ada enam WNI yang telah berstatus buronan Kepolisian Filipina atas kasus terorisme. Mereka adalah Al Ikhwan Yushel, Yayat Hidayat Tarli, Anggara Suprayogi, Yoki Pratama Windyarto, Moch Jaelani Firdaus, dan Muhamad Gufron.

"Yang sekarang masih di sana kira-kira ada 22 orang," ucap Setyo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya