Ini Kata Menaker Terkait Turunnya THR

Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

oleh Gautama Adianto diperbarui 01 Jun 2017, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, pengusaha mesti membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling telat seminggu sebelum Lebaran. Pembayaran THR ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor  6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya