Djarot: Mengundurkan Diri, Ahok Sosok Negarawan

Anggota DPRD DKI secara resmi mengusulkan (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi gubernur pengganti Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Mei 2017, 22:04 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Djarot Saiful Hidayat memberikan ucapan selamat kepada Anies-Sandi yang menang versi hasil hitung cepat Pilkada DKI 2017, Jakarta, Rabu (14/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat baru saja secara resmi diusulkan anggota DPRD DKI menjadi Gubernur definitif.

Menanggapi hal tersebut, Djarot mengatakan kursi DKI 1 yang akan didudukinya itu tak terlepas dari sikap jiwa besar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dengan tulus mengundurkan diri dari Gubernur.

"Bukan masalah siap enggak siap (jadi Gubernur), tapi kita harus kasih apresiasi atas jiwa besar dari Pak Ahok (mundur)," kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Rabu (31/5/2017).

Menurut Djarot, sikap Ahok tersebut mencerminkan sosok negarawan yang tidak hanya mementingkan dirinya sendiri. Namun dia rela berkorban demi kepentingan yang lebih besar.

"(Ahok) bersedia memperlancar ini agar tidak ada pro dan kontra, supaya situasi kondusif. Inilah sebetulnya sosok negarawan, yang lebih mementingkan kepentingan yang lebih besar, dari pada kepentingan sendiri. Itu harus diapresiasi," kata Djarot.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono sebelumnya mengungkapkan bahwa Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Jokowi dengan tembusan Mendagri pada Selasa, 23 Mei 2017. Surat penonaktifan Ahok dikeluarkan sejak 12 Mei setelah vonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.

Dia menjelaskan, Ahok sudah diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selain itu, sudah ada Keppres Nomor 56/p Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017.

"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri karena vonis ditahan. Sedang pengunduran diri dari Pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah inkrah," kata Sumarsono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya