Alif Kuncoro Dihukum 18 Bulan Penjara

Terdakwa kasus mafia hukum Alif Kuncoro divonis 18 bulan penjara. Alif terbukti bersalah karena memberikan hadiah atau janji beruba Harley Davidson Ultra Sonic senilai Rp 410 juta kepada Kompol Arafat.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 September 2010, 12:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus mafia hukum Alif Kuncoro divonis 18 bulan penjara. Alif terbukti bersalah karena memberikan hadiah atau janji beruba Harley Davidson Ultra Classic senilai Rp 410 juta kepada Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini penyidik Mabes Polri Kompol Arafat Enanie.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Mien Trinawaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/9).

Selain itu, Alif dikenai denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Alif dikenai pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan JPU.

Dari hasil fakta persidangan, hakim menyimpulkan terdakwa telah melakukan suap dengan memberika hadiah atau janji yang diawali dari pertemuan di salah satu restoran di Pasific Palace, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kemudian, pertemuan itu berujung pada pembelian sebuah motor gede alias moge Harley Davidson tipe ultra classic senilai Rp 410 juta.

Pemberian motor, lanjut Mien, dilakukan supaya adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait kasus Gayus Tambunan.

Dalam putusan tersebut, hakim tidak sependapat dengan alasan Arafat yang menyebutkan motor tersebut hanya titipan dari Alif. Pasalnya, dari fakta persidangan moge terbukti dimiliki Arafat. "Jadi motor gede itu benar diberikan terdakwa, bukan sebagai titipan," jelas hakim Mien.

Hal-hal yang membaratkan terdakwa, Alif dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN sehingga perbuatan terdakwa tidak menegakkan penyelenggaran negara yang bebas KKN. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terus terang, belum pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga," tandas Mien. (MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya