Sri Mulyani Teken Aturan Soal Pembiayaan Infrastruktur Panas Bumi

Kementerian Keuangan mendorong pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Mei 2017, 10:44 WIB
Kementerian Keuangan mendorong pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Aturan ini diterbitkan untuk mengatur pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur panas bumi atau geothermal.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/5/2017), dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal, atau penyediaan data, dan informasi panas bumi seperti pengeboran eksplorasi.

Dalam kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi BUMN di bawah Kemenkeu ini. Sementara untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakannya berdasarkan penugasan khusus oleh Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, penugasan penyediaan data dan informasi panas bumi ke PT SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi. Karakteristik pengembangan panas bumi memiliki risiko tinggi mengakibatkan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut.

"Dukungan pemerintah dalam tahap eksplorasi dapat menurunkan risiko bagi pengembang, sehingga dapat menarik partisipasi lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panas bumi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)," katanya.

Tujuan lainnya mendorong pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik ramah lingkungan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya