Liputan6.com, Sragen: Entah setan apa yang merasuki benak Hartono dan Anang. Saat itu, hanya karena bocah berusia empat tahun mondar-mandir di depan mereka, keduanya langsung merasa terganggu untuk mencuri harta neneknya. Susi Anjarwati, demikian nama bocah malang yang belum mengerti maksud jahat Hartono tersebut pun dibunuh, Rabu akhir Januari silam. Belum puas, pergelangan tangan anak pembantu keluarga Wiratmo itu juga disayat-sayat dengan pisau pemotong kertas.
Tak selesai di situ, Parinem, ibu balita ini juga disayat dengan cutter di bagian lehernya saat mencari putrinya di gudang yang terletak dekat kebun di belakang rumah majikannya di kawasan Desa Kuwungsari, Sragen, Jawa Tengah. Untungnya, nyawa Parinem masih bisa diselamatkan. Aksi ini kontan saja mendapat perhatian serius dari kepolisian setempat. Tak tanggung-tanggung, Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Sragen Ajun Komisaris Polisi Widjiono langsung memimpin operasi pengungkapan kasus ini setelah mendengar laporan dari anak buahnya. Apalagi, korbannya adalah seorang bocah belia.
Bahkan, Kasatserse juga membentuk tim khusus guna menangani kasus ini. Tanpa banyak membuang waktu, Widjiono langsung memerintahkan sebagian anak buahnya mengamankan tempat kejadian perkara dengan memasang police line. Sebagian lagi ditugaskan mengumpulkan informasi tentang pelaku pembunuhan dan keberadaannya. Saat dilakukan briefing ternyata Kepala Polres Sragen Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Himler Ngili juga merasa perlu terlibat. Dia pun terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Titik terang pengungkapan kasus tersebut dimulai saat personel Polres Sragen menemukan tubuh korban di belakang rumah Wiratmo dalam keadaan mengenaskan. Kepala Susi pecah dan pergelangan tangannya penuh luka sayatan. Tak jauh dari lokasi penemuan tubuh Susi, polisi juga menemukan sebilah pisau pemotong kertas. Polisi menduga pisau inilah yang digunakan untuk menyayat korban.
Polisi juga meminta keterangan pada tuan rumah, keluarga Wiratmo. Dari keterangan yang dikumpulkan, dugaan mengarah pada Hartono, cucu tuan rumah dan temannya Anang. Serta merta, Kapolres Sragen segera memerintahkan anak buahnya mengejar kedua tersangka. Supaya tidak kabur, Polres Sragen berkoordinasi dengan Polres Solo menghadang di seluruh terminal di kedua kota tersebut. Sayangnya upaya ini tak berhasil lantaran Hartono dan Anang justru menginap di sebuah hotel di wilayah Solo.
Pencarian tak dihentikan di sini. Pasalnya, polisi memperoleh informasi, seorang dari tersangka mempunyai bekas pacar di Solo. Dari wanita itu, polisi mendapat sejumlah alamat di Yogyakarta. Tak disangka, kedua tersangka memang tengah berada di Kota Gudeg tersebut. Hanya dalam waktu 2X24 jam, Hartono dan Anang ditangkap jajaran Polres Sragen.
Kasus pembunuhan ini pun mulai sedikit terkuak saat kedua tersangka mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Hartono mengakui, pada awalnya dia berniat mencuri harta milik neneknya, Ny. Wiratmo. Hal itu direncanakan lantaran ia merasa diperlakukan tak adil oleh neneknya. "Kalau dikasih uang, saya selalu mendapat lebih sedikit dibanding cucu-cucu lainnya," ujar Hartono. Agar niatnya kesampaian, Hartono meminta bantuan rekannya, Anang.
Namun, rencana tinggal rencana. Di waktu kejadian, kedua tersangka merasa terganggu dengan kehadiran Susi yang mondar-mandir di dekat mereka. "Mulut anak kecil itu saya bekap dan dikasih lakban. Lalu saya pukul dengan alu," ujar Anang. Tak disangka, begitu Anang meninggalkan Susi, Hartono justru menghampiri bocah nahas itu. Rupanya, dia berniat melanjutkan "pekerjaan" Anang terhadap Susi.
Menurut Hartono, setelah melihat Susi tergeletak, ia kembali memukul korban dengan alu besi. Selain itu, pergelangan tangan korban juga disayat dengan pisau pemotong kertas. Mengetahui Susi telah tewas, Hartono membawa korban ke gudang di sebelah kebun. Di situ korban diletakkan begitu saja. Pada waktu yang bersamaan, ibu korban Parinem mencari anaknya.
"Dimana Susi?" ujar Anang menirukan pertanyaan Parinem kepadanya. Tanpa menunggu jawaban, Parinem langsung ke gudang. Serta merta Anang mengikuti Parinem dari belakang lantaran perbuatannya takut diketahui. Sama halnya Susi, mulut Parinem pun dibekap. Sambil memegang cutter di tangannya, Anang terus berusaha mempertahankan bekapan supaya tak lepas. Namun, Parinem terus memberontak hingga cutter mengenai lehernya. Hartono yang tak jauh dari situ tak tinggal diam. Niatnya membacok Parinem tak kesampaian lantaran arit yang dipegangnya lepas.
Melihat leher Parinem berlumuran darah, Anang berlari ke luar rumah sambil meneriakkan agar Hartono memanggil becak atau ambulans. Namun, reaksi yang didapat malah kedatangan warga sekitar ke TKP. Akhirnya kedua tersangka memutuskan pergi. Seusai membunuh, mereka menginap di sebuah hotel di Solo. Keesokan harinya mereka menuju Yogyakarta dan menginap di rumah seorang rekannya.
Hartono adalah seorang di antara sejumlah cucu keluarga Wiratmo. Layaknya seorang cucu, Hartono sering mengunjungi neneknya. Namun kali ini kedatangannya disertai niat jahat. Ia bermaksud mencuri harta milik neneknya. Namun demikian, niat tersebut sudah terbaca neneknya. Karena itu, Ny. Wiratmo memerintahkan Parinem untuk mengawasi gerak-gerik Hartono. Bahkan, dia sempat menerima kabar dari Endang Prihatini, ibunya di Jakarta perihal seringnya Hartono mencuri uang sang ibu. Dari Endang pula, si nenek mengetahui bahwa cucunya kabur dari rumah sejak enam bulan silam.
Ny. Wiratmo juga membantah tuduhan dirinya tak adil memperlakukan Hartono dibanding cucu-cucu yang lain. Sangkalan serupa diungkapkan Endang Prihatini. Dia membantah tudingan Hartono yang mengatakan dirinya berselingkuh. Namun, Endang mengakui kehidupan rumah tangganya kurang harmonis. Mengenai tersangka, Endang mengungkapkan dirinya tak begitu mengenal karakter Hartono.
Bagi Parinem, kematian Susi membuat dirinya sangat terpukul. Sejak lama Parinem bekerja sebagai pembantu di rumah Wiratmo. Meski begitu, Parinem sudah dianggap seperti keluarga sendiri. Makanya kematian Susi juga meninggalkan luka mendalam di hati keluarga Wiratmo.
Menurut polisi, Hartono dan Anang bakal dijerat empat pasal sekaligus. Masing-masing pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan sengaja, subsider pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya orang lain, serta pasal 354 ayat 2 yaitu tentang penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Berdasarkan sejumlah pasal tersebut, Hartono dan Anang terancam hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan, bila unsur-unsur dalam pasal 340 terpenuhi, tak menutup kemungkinan tersangka dijatuhi hukuman mati.
Staf pengajar di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Adiyanti mengungkapkan, seseorang mampu membunuh lantaran latar belakang kejiwaannya bermasalah. Penyebab pertama bisa lantaran akumulasi rasa frustrasi. Kedua, bisa karena individu tersebut memiliki pengalaman negatif, seperti mencuri tapi tak ketahuan. Pengalaman yang disebut terakhir ini dinilai menyenangkan sehingga ada kecenderungan mengulangi lagi bila ada kesempatan.
Kendati begitu, menurut Adiyanti, faktor frustrasi dan pengalaman berbuat tindakan negatif yang berulang tak serta merta membuat seseorang berbuat ekstrim, seperti membunuh. Ada faktor lain yang lebih kuat mendorong seseorang berbuat ekstrim. Faktor tersebut adalah kejiwaan yang menyimpang atau dikenal dengan istilah psikopat. Nah, jika ketiga faktor ini berakumulasi, sangat besar kemungkinan seseorang membunuh orang lain.(SID/Tim Derap Hukum SCTV)
Tak selesai di situ, Parinem, ibu balita ini juga disayat dengan cutter di bagian lehernya saat mencari putrinya di gudang yang terletak dekat kebun di belakang rumah majikannya di kawasan Desa Kuwungsari, Sragen, Jawa Tengah. Untungnya, nyawa Parinem masih bisa diselamatkan. Aksi ini kontan saja mendapat perhatian serius dari kepolisian setempat. Tak tanggung-tanggung, Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Sragen Ajun Komisaris Polisi Widjiono langsung memimpin operasi pengungkapan kasus ini setelah mendengar laporan dari anak buahnya. Apalagi, korbannya adalah seorang bocah belia.
Bahkan, Kasatserse juga membentuk tim khusus guna menangani kasus ini. Tanpa banyak membuang waktu, Widjiono langsung memerintahkan sebagian anak buahnya mengamankan tempat kejadian perkara dengan memasang police line. Sebagian lagi ditugaskan mengumpulkan informasi tentang pelaku pembunuhan dan keberadaannya. Saat dilakukan briefing ternyata Kepala Polres Sragen Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Himler Ngili juga merasa perlu terlibat. Dia pun terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Titik terang pengungkapan kasus tersebut dimulai saat personel Polres Sragen menemukan tubuh korban di belakang rumah Wiratmo dalam keadaan mengenaskan. Kepala Susi pecah dan pergelangan tangannya penuh luka sayatan. Tak jauh dari lokasi penemuan tubuh Susi, polisi juga menemukan sebilah pisau pemotong kertas. Polisi menduga pisau inilah yang digunakan untuk menyayat korban.
Polisi juga meminta keterangan pada tuan rumah, keluarga Wiratmo. Dari keterangan yang dikumpulkan, dugaan mengarah pada Hartono, cucu tuan rumah dan temannya Anang. Serta merta, Kapolres Sragen segera memerintahkan anak buahnya mengejar kedua tersangka. Supaya tidak kabur, Polres Sragen berkoordinasi dengan Polres Solo menghadang di seluruh terminal di kedua kota tersebut. Sayangnya upaya ini tak berhasil lantaran Hartono dan Anang justru menginap di sebuah hotel di wilayah Solo.
Pencarian tak dihentikan di sini. Pasalnya, polisi memperoleh informasi, seorang dari tersangka mempunyai bekas pacar di Solo. Dari wanita itu, polisi mendapat sejumlah alamat di Yogyakarta. Tak disangka, kedua tersangka memang tengah berada di Kota Gudeg tersebut. Hanya dalam waktu 2X24 jam, Hartono dan Anang ditangkap jajaran Polres Sragen.
Kasus pembunuhan ini pun mulai sedikit terkuak saat kedua tersangka mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Hartono mengakui, pada awalnya dia berniat mencuri harta milik neneknya, Ny. Wiratmo. Hal itu direncanakan lantaran ia merasa diperlakukan tak adil oleh neneknya. "Kalau dikasih uang, saya selalu mendapat lebih sedikit dibanding cucu-cucu lainnya," ujar Hartono. Agar niatnya kesampaian, Hartono meminta bantuan rekannya, Anang.
Namun, rencana tinggal rencana. Di waktu kejadian, kedua tersangka merasa terganggu dengan kehadiran Susi yang mondar-mandir di dekat mereka. "Mulut anak kecil itu saya bekap dan dikasih lakban. Lalu saya pukul dengan alu," ujar Anang. Tak disangka, begitu Anang meninggalkan Susi, Hartono justru menghampiri bocah nahas itu. Rupanya, dia berniat melanjutkan "pekerjaan" Anang terhadap Susi.
Menurut Hartono, setelah melihat Susi tergeletak, ia kembali memukul korban dengan alu besi. Selain itu, pergelangan tangan korban juga disayat dengan pisau pemotong kertas. Mengetahui Susi telah tewas, Hartono membawa korban ke gudang di sebelah kebun. Di situ korban diletakkan begitu saja. Pada waktu yang bersamaan, ibu korban Parinem mencari anaknya.
"Dimana Susi?" ujar Anang menirukan pertanyaan Parinem kepadanya. Tanpa menunggu jawaban, Parinem langsung ke gudang. Serta merta Anang mengikuti Parinem dari belakang lantaran perbuatannya takut diketahui. Sama halnya Susi, mulut Parinem pun dibekap. Sambil memegang cutter di tangannya, Anang terus berusaha mempertahankan bekapan supaya tak lepas. Namun, Parinem terus memberontak hingga cutter mengenai lehernya. Hartono yang tak jauh dari situ tak tinggal diam. Niatnya membacok Parinem tak kesampaian lantaran arit yang dipegangnya lepas.
Melihat leher Parinem berlumuran darah, Anang berlari ke luar rumah sambil meneriakkan agar Hartono memanggil becak atau ambulans. Namun, reaksi yang didapat malah kedatangan warga sekitar ke TKP. Akhirnya kedua tersangka memutuskan pergi. Seusai membunuh, mereka menginap di sebuah hotel di Solo. Keesokan harinya mereka menuju Yogyakarta dan menginap di rumah seorang rekannya.
Hartono adalah seorang di antara sejumlah cucu keluarga Wiratmo. Layaknya seorang cucu, Hartono sering mengunjungi neneknya. Namun kali ini kedatangannya disertai niat jahat. Ia bermaksud mencuri harta milik neneknya. Namun demikian, niat tersebut sudah terbaca neneknya. Karena itu, Ny. Wiratmo memerintahkan Parinem untuk mengawasi gerak-gerik Hartono. Bahkan, dia sempat menerima kabar dari Endang Prihatini, ibunya di Jakarta perihal seringnya Hartono mencuri uang sang ibu. Dari Endang pula, si nenek mengetahui bahwa cucunya kabur dari rumah sejak enam bulan silam.
Ny. Wiratmo juga membantah tuduhan dirinya tak adil memperlakukan Hartono dibanding cucu-cucu yang lain. Sangkalan serupa diungkapkan Endang Prihatini. Dia membantah tudingan Hartono yang mengatakan dirinya berselingkuh. Namun, Endang mengakui kehidupan rumah tangganya kurang harmonis. Mengenai tersangka, Endang mengungkapkan dirinya tak begitu mengenal karakter Hartono.
Bagi Parinem, kematian Susi membuat dirinya sangat terpukul. Sejak lama Parinem bekerja sebagai pembantu di rumah Wiratmo. Meski begitu, Parinem sudah dianggap seperti keluarga sendiri. Makanya kematian Susi juga meninggalkan luka mendalam di hati keluarga Wiratmo.
Menurut polisi, Hartono dan Anang bakal dijerat empat pasal sekaligus. Masing-masing pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan sengaja, subsider pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya orang lain, serta pasal 354 ayat 2 yaitu tentang penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Berdasarkan sejumlah pasal tersebut, Hartono dan Anang terancam hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan, bila unsur-unsur dalam pasal 340 terpenuhi, tak menutup kemungkinan tersangka dijatuhi hukuman mati.
Staf pengajar di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Adiyanti mengungkapkan, seseorang mampu membunuh lantaran latar belakang kejiwaannya bermasalah. Penyebab pertama bisa lantaran akumulasi rasa frustrasi. Kedua, bisa karena individu tersebut memiliki pengalaman negatif, seperti mencuri tapi tak ketahuan. Pengalaman yang disebut terakhir ini dinilai menyenangkan sehingga ada kecenderungan mengulangi lagi bila ada kesempatan.
Kendati begitu, menurut Adiyanti, faktor frustrasi dan pengalaman berbuat tindakan negatif yang berulang tak serta merta membuat seseorang berbuat ekstrim, seperti membunuh. Ada faktor lain yang lebih kuat mendorong seseorang berbuat ekstrim. Faktor tersebut adalah kejiwaan yang menyimpang atau dikenal dengan istilah psikopat. Nah, jika ketiga faktor ini berakumulasi, sangat besar kemungkinan seseorang membunuh orang lain.(SID/Tim Derap Hukum SCTV)