Pasangan Gay di Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Petugas menyabetkan rotan ke punggung seorang terpidana kasus liwath alias gay di Banda Aceh, Indonesia, (23/5). Dua orang pria tersebut me

oleh Johan Fatzry diperbarui 23 Mei 2017, 15:08 WIB
Pasangan Gay
Petugas menyabetkan rotan ke punggung seorang terpidana kasus liwath alias gay di Banda Aceh, Indonesia, (23/5). Dua orang pria tersebut me
Petugas menyabetkan rotan ke punggung seorang terpidana kasus liwath alias gay di Banda Aceh, Indonesia, (23/5). Eksekusi hukuman cambuk ini digelar terbuka di hadapan publik. (AP Photo / Heri Juanda, File)
Petugas mengawal dua terpidana kasus liwath alias gay di sebuah masjid di Banda Aceh, Indonesia (23/5). Dua orang pria tersebut menerima hukuman cambuk sebanyak 85 kali karena melakukan hubungan seks homoseksual. (AP Photo / Heri Juanda, File)
Suasana sebelum eksekusi hukuman cambuk dua terpidana kasus liwath alias gay di Banda Aceh, Indonesia, (23/5). Eksekusi hukuman cambuk ini digelar terbuka di hadapan publik. (AP Photo / Heri Juanda, File)
Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk dua terpidana kasus liwath alias gay di Banda Aceh, Indonesia, (23/5). Dua orang pria tersebut menerima hukuman cambuk sebanyak 85 kali karena melakukan hubungan seks gay. (AP Photo / Heri Juanda, File)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya