Tim Saber Pungli Tangkap PNS Sidoarjo di Mal

PNS Sidoarjo tersebut kena OTT usai terima duit haram yang diduga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Mei 2017, 23:00 WIB
PNS Sidoarjo tersebut kena OTT usai terima duit haram yang diduga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan).

Liputan6.com, Sidoarjo - Kepolisian Resort Kota Sidoarjo menangkap tangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sidoarjo karena diduga terlibat pungutan liar (pungli).

PNS yang diketahui bernama Handoko itu merupakan Kasi Penta Bidang Ketenagakerjaan Asing Dinaskertrans Sidoarjo. Dia ditangkap Tim Saber Pungli di salah satu mal di Sidoarjo saat menemui salah seorang relasinya sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya benar, masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (17/5/2017).

Handoko kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas Saber Pungli saat hendak keluar dari mal di Jalan Pahlawan Sidoarjo. Diduga, Handoko usai menerima duit dari perwakilan perusahaan yang belum diketahui itu.

Namun, polisi belum mau membeberkan jumlah uang haram yang diterima Handoko tersebut. Termasuk untuk keperluan apa perwakilan perusahaan itu memberi uang kepada Handoko

"Saat itu yang bersangkutan usai bertemu dengan salah satu perwakilan perusahaan. Tapi untuk barang buktinya nanti dulu lah. Ini masih kami kembangkan. Karena pada saat diperiksa, kondisi yang bersangkutan sedang sakit," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Disnakertrans Sidoarjo, Husni Thamrin membenarkan perihal penangkapan Handoko. Penangkapan salah satu bawahannya itu diduga berkaitan dengan proses izin penempatan tenaga kerja asing di Indonesia atau kartu izin tinggal sementara/tetap.

Husni mengaku tak menyangka jika yang bersangkutan akan melakukan prosedur izin penempatan tenaga kerja asing di luar ketentuan yang berlaku. Apalagi sampai menerima uang diduga pungli yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai PNS.

"Karena sejak dia di sini tak ada hal aneh dalam pekerjaannya. Semuanya baik-baik saja. Meski begitu (proses hukum) ini sudah kewenangan pihak kepolisian," ujar Husni.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya