Jokowi: Kebebasan Berserikat Dijamin Konstitusi, Tapi...

Belum lama ini, pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Mei 2017, 19:18 WIB
Presiden Jokowi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berserikat. Tapi, segala kegiatan yang dilakukan harus berada dalam koridor hukum.

"Saya perlu tegaskan di sini bahwa kebebasan berpendapat berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi kita," ujar Jokowi usai bertemu tokoh lintas agama di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Hanya saja, warga juga harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai, kegiatan berkumpul dan berserikat mereka justru bertentangan dengan koridor hukum.

"Harus sesuai dengan koridor hukum, harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI dan Bineka Tunggal Ika," tegas Jokowi.

Belum lama ini, pemerintah menegaskan akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto menyampaikan secara langsung rencana pembubaran itu.

Wiranto menjelaskan, HTI dinilai membahayakan keutuhan NKRI. Kegiatan mereka juga dinilai menimbulkan benturan di tengah masyarakat dan mengganggu ketertiban.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya