Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Miryam S Haryani pascaditahan KPK pada 1 Mei 2017, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Miryam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)