Miryam S Haryani Tolak Bantuan Perlindungan dari LPSK

Abdul mengaku belum mengetahui alasan pasti dari pihak Miryam S Haryani.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mei 2017, 07:40 WIB
Miryam S Haryani

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Tetapi, Miryam menolak saat ditawarkan perlindungan.

"Belum ada kejelasan karena orangnya menolak, Bu Miryam menolak. Belum beri kesediaan dilindungi LPSK," kata Abdul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Mengenai penolakan tersebut, Abdul belum mengetahui alasan pasti dari pihak Miryam. Untuk saksi lainnya di kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP), juga belum satupun yang meminta perlindungan.

"Belum ada. Kalau yang Bu Miryam, kita enggak paham betul, katanya masih dipikir-pikir," ucap dia.

Abdul mengimbau seharusnya pihak Miryam ataupun saksi lainnya dapat melaporkan kepada LPSK, jika terdapat teror ataupun tekanan. Tetapi, hal tersebut memang berdasarkan inisiatif dari yang bersangkutan.

"Harusnya (melapor), tapi kita tidak bisa inisiatif, harus ada persetujuan," tegas Abdul.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Miryam S Haryani mengaku diintervensi oleh tiga penyidik KPK. Namun belakangan terungkap di pengadilan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang menekan Miryam adalah enam legislator Komisi III DPR.

KPK kemudian menjadikan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia lalu dijadikan buron karena berkali-kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Polisi juga menangkap Miryam S Haryani di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari 1 Mei 2017. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya