Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) menyampaikan pernyataan sikap di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyoroti maraknya praktik dugaan pertambangan ilegal dan distribusi BBM solar gelap di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dugaan aktivitas ilegal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, hak masyarakat adat, serta kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Advertisement
Dalam aksi itu, menyampaikan sejumlah perusahaan tambang dinilai diduga menabrak aturan seperti PT Mineral Trobos Raya Indonesia (MRI) yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dan tidak terdaftar dalam sistem MODI (Mineral One Data Indonesia) milik Kementerian ESDM.
"Lebih parahnya lagi, distribusi solar bersubsidi diduga ilegal secara masif di wilayah operasi tambang itu memperkuat dugaan adanya praktik mafia energi yang terorganisir," ujar Koordinator Lapangan KAMTAM-HALTENG Badi Fharman melalui keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Hal tersebut, kata dia, diduga melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM tanpa izin.
"Kami sudah turun langsung ke lapangan. Hasil investigasi kami menemukan bahwa selain operasi tambang ilegal, juga terdapat distribusi BBM bersubsidi yang disuplai ke perusahaan tambang secara gelap. Kami menilai ini adalah nyata kejahatan ekonomi dan ekologi," terang Badi.
Dia menyampaikan, KAMTAM-HALTENG menilai negara telah gagal menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kejahatan lingkungan dan ekonomi lanjut Badi, juga mencerminkan pelanggaran terhadap Pasal 69 dan 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan perusakan lingkungan serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," papar Badi.
Penyataan Sikap
Dalam pernyataan sikapnya, KAMTAM-HALTENG menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut dan menindak tegas para pelaku serta perusahaan yang terlibat dalam tambang ilegal dan distribusi solar gelap di Pulau Gebe, sesuai dengan Pasal 55 KUHP (penyertaan dalam kejahatan) dan UU Tipikor jika ditemukan unsur gratifikasi atau suap.
2. Menuntut Kejaksaan Agung untuk menangkap dan memenjarakan Direktur PT MRI yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal dan penjualan solar ilegal di Pulau Gebe.
3. Mendesak pembekuan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi, serta evaluasi total terhadap IUP yang cacat hukum di Halmahera Tengah.
4. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal dan distribusi solar gelap di Pulau Gebe, serta membekukan semua izin yang terindikasi bermasalah.
5. Meminta aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung RI bersikap netral, transparan, dan tidak bermain mata dengan mafia tambang dan mafia energi, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Badi menegaskan, KAMTAM-HALTENG tidak akan berhenti sampai negara menegakkan keadilan dan menghentikan seluruh praktik mafia tambang dan energi yang merusak tanah Pulau Gebe.
"Kami tidak datang untuk bernegosiasi. Kami datang untuk menagih tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, maka negara sedang membiarkan kehancuran Pulau Gebe. Dan kami tidak akan diam sampai praktik mafia tambang dan migas benar-benar lenyap dari tanah kami," kata Badi.
KAMTAM-HALTENG secara terbuka menyatakan bahwa jika tidak ada sikap tegas dari Kejaksaan Agung ke depan, Mereka akan kembali dengan gelombang aksi yang lebih besar.
"Kami akan kembali ke Kejaksaan RI," pungkas Badi.