Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.
Advertisement
LBH Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah alat kriminalisasi
Diterbitkan 18 April 2017, 18:42 WIBLiputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.
Advertisement