LBH Jakarta Menilai Kasus Ahok Adalah Bentuk Kriminalisasi

LBH Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah alat kriminalisasi

oleh Heppy WahyudiDiterbitkan 18 April 2017, 18:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya