Plt Gubernur DKI: Jakarta itu bukan Penggusuran Tetapi Relokasi

Sumarsono menjelaskan perbedaan penggusuran dan relokasi di Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Apr 2017, 04:24 WIB
Plt Gubernur DKI Sumarsono. (Liputan6.com/Rezki Apriliya Iskandar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono membantah pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyebut penggusuran menjadi kasus tertinggi di Ibu Kota. Dia mengatakan konsep penataan di Jakarta adalah relokasi.

"Kita tidak pernah mengistilahkan dengan penggusuran. Sekali lagi bukan. Supaya tidak salah," kata Sumarsono di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menjelaskan perbedaan penggusuran dan relokasi. Penggusuran tidak memperhatikan dampaknya. Tetapi, relokasi, pihak terkait akan menyiapkan tempat yang lebih baik.

"Kalau penggusuran itu habis digusur terserah pada mau nginap di mana, keliaran di mana. Tetapi relokasi, sudah kita siapkan ruamh susun, jadi tidak ada istilah korban," ujar Sumarsono.

Menurut dia, relokasi mempunyai makna lain yaitu penyelamatan warga di bantaran sungai di Jakarta.

"Jadi orang-orang ini diselamatkan dari banjir atau ketika terdapat luapan air sungai. Ini juga guna menyelamatkan masyarakat dari penyakit menular, seperti di Johar Baru sebanyak 10 orang dahak semua dan gampang tertular," papar pria yang akrab disapa Soni tersebut.

Selain itu, dia menegaskan, relokasi bukanlah suatu bentuk pelanggaran dari hak asasi manusia (HAM). "Ini bukan pelanggaran, orang ini memindahkan ke tempat lebih baik. Kalau didiamkan baru namanya pelanggaran," tegas Soni di Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya