Wakil Ketua DPR Belum Tahu Setya Novanto Dicegah Imigrasi

Keimigrasian mencegah Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Apr 2017, 13:35 WIB
Ketua DPR Setya Novanto dan kasus e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Keimigrasian mencegah Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum mengetahui pencegahan tersebut. Dia menyatakan akan menunggu pernyataan dari KPK terkait pencegahan Setya Novanto itu.

"Jadi memang info ini terus terang kami belum dapat, sehingga kita menunggu apa yang ada," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Namun, dia menegaskan hal tersebut tidak menghambat kinerja DPR sementara ini. DPR masih menjalankan tugas dan agenda yang sudah terjadwal, demikian pula dengan rapat pimpinan.

"Kita menunggu rapat pimpinan dan juga mengambil langkah-langkah yang sangat diperlukan, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan agenda kami ini menyesuaikan," ujar politikus Demokrat ini.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan Dirjen Imigrasi sudah menerima Surat Permintaan Pencegahan atas nama Setya Novanto untuk tidak bepergian ke luar negeri. KPK mengirimkan surat tersebut sudah sejak Senin 10 April 2017 malam.

"Langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," kata Ronny F Sompie seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2017).

Namun, Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto.

"Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK, karena semua kompetensi dari penyidik KPK," ungkap Ronny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya