Ketika Djan Faridz, Hasto PDIP, dan Idrus Bicara Soal SK PPP

Hingga sekarang dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan PPP masih terjadi. Kedua kubu mengklaim memiliki dasar kuat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Apr 2017, 02:34 WIB
Ki-ka: Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional PPP di Jakarta, Jumat (31/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga sekarang dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terjadi. Kedua kubu mengklaim memiliki dasar kuat dalam menjalankan roda organisasinya.

Djan berpandangan, SK Itu hanya bagian dari formalitas semata. Pasalnya, dalam dinamika politik yang tejadi, PPP kepemimpinannya dipinang PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura, untuk Pilkada DKI.

"Bayangkan, kita partai yang tak punya SK. Tapi kita dilamar PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura. Dilamar Ahok-Djarot. Kita tak punya SK padahal. Coba bayangkan, begitu percayanya mereka atas kemampuan kita," kata Djan dalam Rakornas PPP, di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang hadir, sempat mendapat kicauan dari para kader PPP. "Pak Hasto, SKnya gimana," kata para kader, yang membuat tertawa.

Usai acara, Hasto menuturkan, masalah politik tentang SK, sudah selesai sebenarnya. Tinggal bagaimana proses hukumnya.

"Bagaikan peribahasa, tak kan lari gunung dikejar. Pak Djan ini memahami suasana kebatinan kami. Pijakannya tidak hanya politik, tapi hukum ini," kata Hasto.

Sementara itu, Sekjen Golkar, Idrus Marham, menuturkan, pengalamannya saat partainya mengalami nasib serupa. Dia berkeyakinan pemerintah akan berpegang teguh pada aturan hukum.

"Kami punya keyakinan. Ini sudah menang dihukum. Berdasarkan pengalaman ini, pemerintah konsisten pada pertimbangan hukum. Sehingga sama apa yang dikatakan Mas Hasto, tak kan lari gunung dikejar," pungkas Idrus.

Dalam tubuh PPP, ada dua kubu. Yaitu Kubu Romahurmuzy yang mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM, dan Djan Faridz bermodalkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya