Pemprov DKI Akan Razia 3,8 Juta Kendaraan Tunggak Pajak

Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Edi Sumantri mengungkap adanya 3,8 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Mar 2017, 18:42 WIB
Razia kendaraan di Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Edi Sumantri mengungkap adanya 3,8 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak. Jumlah itu terdiri dari sepeda motor dan mobil.

"3,8 juta itu terdiri dari sepeda motor sebanyak 3,2 juta unit dan mobil 600 ribu unit," ujar Edi di Kantor BPRD DKI, Kamis (30/3/2017).

Menurut Edi, penunggak pajak kendaraan menghambat penerimaan daerah yang masuk dalam pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk menanggulanginya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia gabungan kendaraan bermotor.

Razia gabungan akan dilakukan pada semester I dan II tahun ini. Bila masih membandel, maka kendaraan akan dikandangkan.

"Jika ketahuan menunggak, mereka harus melakukan pembayaran (pajak) di tempat. Kalau masih menghindar, nanti motornya akan dikandangin oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI," ucap Edi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya