Segmen 2: Saksi Sidang Ahok hingga OTT di Pelabuhan Peti Kemas

KH Ahmad Ishomuddin sebut Ahok tak bermaksud menghina surat Al Maidah. Sementara polisi tetapkan tiga tersangka OTT di Pelabuhan Samarinda.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mar 2017, 07:46 WIB
KH Ahmad Ishomuddin sebut Ahok tak bermaksud menghina surat Al Maidah.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan sidang kasus dugaan penodaan agama. Salah seorang ahli agama, KH Ahmad Ishomuddin menyatakan Ahok tidak bermaksud menghina surat Al Maidah.

Sementaraitu, polisi menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 6,1 miliar di pelabuhan peti kemas dan Koperasi Komura Samarinda, Kalimantan Timur. Dari tersangka polisi menyita sejumlah aset mulai mobil mewah, kendaraan roda dua, dan tabungan bernilai ratusan miliar rupiah.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya