Komisi V: Aturan Transportasi Online Terpenting Tak Rugikan Warga

Menurut Ketua Komisi V DPR, peraturan baru transportasi online dipastikan ada yang merasa dirugikan maupun diuntungkan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Mar 2017, 14:36 WIB
Konvoi bareng ratusan sopir angkot dan ojek online di Tangerang pasca bentrokan Kamis (8/3). (Liputan6.com/Pramita)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis meminta pemerintah tegas membuat aturan terkait transportasi online. Ini agar kejadian bentrokan terkait angkutan kota tak terus terjadi.

Menurut Djemy, bentrokan itu harus menjadi perhatian serius pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

"Isu-isu strategis yang harus dikawal Peraturan Menteri," kata Djemy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2016).

Politikus Partai Gerindra ini berujar, peraturan baru tranportasi online yang dikeluarkan pasti akan merugikan dan menguntungkan salah satu pihak. Namun demikian, langkah itu harus diputuskan agar ada payung hukum jelas untuk mengatur transportasi khususnya yang berbasis online.

"Saya kira pasti, baik transportasi online maupun personal, dari peraturan menteri yang (nanti) disepakati pasti ada yang merasa dirugikan ada yang merasa diuntungkan. Bulan Oktober (2016) harusnya dilaksanakan, tapi dipanggil lagi, dibahas lagi, didengar lagi, disepakati bulan April," jelas Djemy.

Karena itu, ia kembali menekankan, ketegasan pemerintah membuat regulasi atau peraturan sangat dibutuhkan. Yang penting, menurut dia, masyarakat pengguna transportasi online maupun umum tidak dirugikan.

"Saya kira pemerintah melakukan penegasan, pasti ada yang dirugikan (atas peraturan transportasi online ini). Namun paling penting masyarakat jangan dirugikan," ucap Djemy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya