Sandiaga Uno Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Polda Metro memanggil Sandiaga Uno untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana penggelapan atas transaksi jual beli tanah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mar 2017, 09:35 WIB
Sandiaga Uno

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Polda Metro membutuhkan keterangan Sandiaga untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana penggelapan atas transaksi jual beli tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.

Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan Sandiaga tak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran harus datang ke KPK.

"Rencananya, Sandi akan memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, siang ini. Namun karena ada kewajiban untuk memberikan LHKPN ke KPK, maka Sandi tidak menghadiri undangan tersebut," kata Yupen saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2017).

Yupen menegaskan ketidakhadiran Sandiaga ke polda bukan mangkir. Bila saatnya ada penjadwalan ulang, ia memastikan Sandiaga datang.

"Bang Sandi kapan pun akan datang apabila ada jadwal ulang dari kepolisian. Ia adalah warga negara yang baik. Terlihat saat hadiri undangan di Polsek Tanah Abang tepat waktu, jadi ketidakhadiran Sandi (pemanggilan pertama) bukan  disengaja," tegas Yupen.

Berdasarkan surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya Nomor B/3214/III/2017/Ditreskrimum tertanggal 17 Maret 2017, Sandiaga Uno dipanggil untuk mengklarifikasi laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Sandiaga juga diminta membawa bukti-bukti berkaitan dengan penjualan sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya