Konsultasi Pajak: Pelaporan Perusahaan yang Belum Punya Karyawan

Bagaimana cara pelaporan SPT untuk perusahaan yang baru berdiri dan belum memiliki karyawan?

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mar 2017, 07:45 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Dear Liputan6.com,

Saya mau bertanya mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dimana perusahaan (PT) kami baru berdiri dan belum memiliki karyawan.

Untuk kondisi tersebut, bagaimana cara saya melaporkan SPT?

Terima kasih

Pengirim: nurxxxx@yahoo.com

JAWABAN:

Yth. Saudara Nurzi,

Apabila perusahaan Saudara belum memiliki karyawan sehingga tidak ada penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21 maka perusahaan Saudara tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan mencantumkan Penghasilan Bruto dan PPh 21 Terutang Nihil sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/20114.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya