Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
NEWS FLASH: Ahli Hukum Sebut Jaksa Sidang Ahok Ragu Pasal Dakwaan Alternatif
Menurut Edward, Ahok tidak relevan didakwa menggunakan pasal 156 KUHAP. Karena, pasal 156 tersebut bukan merujuk kepada penodaan agama.
diperbarui 14 Mar 2017, 21:01 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Konsultasi Psikologi3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
9 10
Berita Terbaru
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Hasil Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Gol Dianulir dan Dapat Kartu Merah, Garuda Muda Gagal ke Final
Suasana Nobar Jokowi dan Menteri di Istana, Kompak Pakai Jersey Timnas Indonesia
60+ Kata-kata dalam Al-Quran, Tuntunan Menjalani Hidup Sesuai Ajaran Islam
Aset BPD se-Indonesia Dekati Rp 1.000 Triliun
Suasana Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Padang
Gibran dan Sandiaga Uno Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Depan Balai Kota Solo
VIDEO: Detik-detik Aksi Arogan Pemobil Pajero Serempet Pejalan Kaki dan Kabur
Mengenal Narcissistic Personality Disorder (NPD)? Ini Penyebabnya Menurut Ustaz Faizar
VIDEO: Bus AKAP Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Jalintim Palembang-Jambi
VIDEO: Detik-detik Pria Bawa Pistol di Kab. Bandung, Kini Sudah Diamankan Polisi