VIDEO: Ini Deretan Kendaraan Sita dari Kasus Koperasi Pandawa

28 unit kendaraan dan puluhan unit motor berjajar rapi di halaman Mapolda Metro Jaya. Kendaraan ini hasil investai bodong Koperasi Pandawa.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mar 2017, 14:40 WIB
Petugas Kepolisian berjaga di depan barang bukti sitaan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group di Polda Metro, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 28 unit kendaraan roda empat kelas menengah atas dan puluhan unit sepeda motor berjajar rapi di halaman Mapolda Metro Jaya. Puluhan kendaraan ini merupakan hasil sitaan terkait kasus investasi bodong Koperasi Pandawa Grup.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (10/3/2017), penyitaan kendaraan-kendaraan itu dari tangan para pimpinan Pandawa Grup serta para leader. Polisi juga menyita sejumlah sertifikat rumah maupun tanah, logam mulia asuransi, dokumen, buku tabungan, dan ATM turut diamankan.

Pengusutan kasus ini berdasarkan 31 laporan resmi nasabah dan pengaduan lebih dari 5.000 nasabah lainnya di sejumlah wilayah. Untuk sementara, para korban harus bersabar untuk mendapatkan kembali dana maupun harta benda mereka yang terlanjur diinvestasikan.

Belasan nasabah korban investasi fiktif Koperasi Pandawa Group di Pemalang, Jawa Tengah Kamis malam menyerahkan Sukarno seorang leader atau koordinator nasabah Koperasi Pandawa Grup ke polres setempat.

Leader Sukarno sempat menghilang sejak terbongkarnya kasus investasi fiktif Koperasi Pandawa. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 22 orang tersangka dan telah memeriksa 98 orang saksi serta 3 saksi ahli. Kasus investasi bodong ini mencapai Rp 1,5 triliun.

Saksikan tayangan video deretan kendaraan Koperasi Pandawa selengkapnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya