Kisah Tukang Bubur Depok Raup Duit Triliunan dari Ribuan Nasabah

Nuryanto membantah menggunakan ilmu hitam untuk memperdaya korbannya. Para korbannya-lah yang datang dan menginvestasikan uangnya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Mar 2017, 08:15 WIB
Polda Metro Jaya ungkap para tersangka dalam kasus penipuan Koperasi Pandawa

Liputan6.com, Jakarta - Nama Salman Nuryanto mendadak jadi sorotan publik setelah kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Pandawa yang dipimpin Nuryanto dibongkar polisi. Nuryanto sendiri telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Nuryanto pun sempat bercerita bagaimana dia memperdaya korbannya. Mantan tukang bubur di daerah Depok itu mengaku tak menggunakan kekuatan magis untuk merekrut investor yang jumlahnya mencapai ribuan orang ini. Para korban datang begitu saja dan menginvestasikan uangnya di Pandawa Group.

"Pada kumpul, ngobrol-ngobrol terus ada yang percaya dan yang enggak. Yang percaya langsung pada ikut saja, pada mau nitip modal sendiri," ujar Nuryanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017).

Menurut Nuryanto, banyak investor yang tak mengetahui latar belakang dirinya sebelum menjadi bos Koperasi Pandawa. Mantan penjual bubur ayam ini mengatakan, rata-rata korbannya mengetahui bisnis investasi ini melalui informasi mulut ke mulut.

"Ya pada ngikut sendiri. Banyak yang ikut sendiri. Banyak yang enggak tahu saya dari bawah soalnya," tutur dia.

Semula, bisnis investasi ini berjalan normal. Perputaran uang dari para investor untuk dipinjamkan kepada pengusaha kecil menengah ini juga berjalan lancar. Namun belakangan, perputaran uang macet. Bahkan banyak investor yang tak lagi menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.

"Awalnya benar, tapi ke sininya enggak benar. Malah digunakan untuk bayarin anggota," ucap Nuryanto.

Oknum TNI Terlibat?

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan tidak ada oknum TNI-Polri di balik Nuryanto dalam mengendalikan bisnis investasi bodong. Sejauh ini, bisnis tersebut dikerjakan bersama para investor di level pimpinan. 

"Belum kami temukan soal itu. Enggak ada, yang kami periksa," ucap Wahyu.

Menurut Wahyu, bisnis investasi Koperasi Pandawa bisa sebesar ini tak lepas dari mindset masyarakat yang mudah tergiur dengan keuntungan besar. "Ini buktinya. Bukan dianya (efek Nuryanto), tapi masyarakatnya yang merasa dapat untung apabila menyimpan di tempat tersangka," kata dia.

Sejauh ini polisi telah menetapkan 22 tersangka terkait kasus penipuan investasi Koperasi Pandawa. Dari total 5.459 korban yang melapor di Posko Crisis Center Pandawa Group, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya