Agung Laksono: Ada yang Jadikan Kasus E-KTP untuk Memecah Golkar

Agung meminta semua orang menghormarti proses hukum kasus E-KTP yang tengah berjalan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Mar 2017, 17:23 WIB
Ketum Partai Golkar Setya Novanto di dampingi Ketua Umum PPK Kosgoro Agung Laksono (kanan), Waketum PPK Kosgoro Aziz Syamsuddin (kiri) bersalaman usai penandatanganan nota kesepakatan di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (19/1). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut dalam dakwaan kasus E-KTP. Dalam dakwaan itu terungkap Setya Novanto diberi jatah Rp 574 miliar.

Atas dugaan tersebut, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak agar menghormati persidangan kasus e-KTP. Menurut dia, semua orang berhak mengklarifikasi atas tuduhan yang ada.

"Novanto ini sangat kooperatif, saya tidak sependapat ada pihak luar atau internal yang menggunakan momen ini untuk menimbulkan perpecahan. Beliau kooperatif dan punya hak untuk menjelaskan tidak menerima," ujar Agung di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Ia meminta semua orang menghormarti proses hukum yang tengah berjalan. Selain itu, asas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan. "Kalau belum terungkap jangan ambil kesimpulan sendiri. Nanti kita lihat Beliau (Setya Novanto) sangat kooperatif, dia tidak ada upaya menghalangi," kata dia.

Agung berharap kasus ini jangan dijadikan sebagai momen untuk menimbulkan perpecahan di internal Partai Golkar. Kondisi ini pernah dirasakan dan berdampak tak baik bagi partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Ketika perpecahan lalu, pilkada kami drop. Sekarang tertinggi. Itulah buah soliditas. Jangan gunakan momentum ini untuk pecah lagi. Kecuali kalau Pak Novanto tidak kooperatif, dia kooperatif. Jangan ambil posisi untuk menyalahkan," tegas Agung.

Kasus e-KTP telah menyeret Irman dan Sugiharto menjadi terdakwa. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun pada tahun anggaran 2011-2013.‎ Keduanya pun turut memperkaya diri dari hasil korupsi e-KTP.

Atas kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setya Novanto Membantah

Setya Novanto sendiri telah membantah terlibat kasus E-KTP. Novanto menegaskan tak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong seperti yang tertulis dalam dakwaan.

"Apa yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin adalah pertemuan saya dengan Anas, Andi Narogong dan juga saudara Nasaruddin adalah enggak benar," ujar Novanto usai menghadiri Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta.

Ia pun dengan tegas mengaku tidak pernah menerima apapun dari aliran dana E-KTP ini.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari E-KTP," tandas Novanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya