Ketua Dewan Syuro Takmir Masjid: Tak Boleh Tolak Salatkan Jenazah

Menurut dia, siapapun umat muslim boleh disalatkan jenazahnya di masjid mana pun.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Feb 2017, 06:06 WIB
Sebuah sepanduk besar penolakan mensalatkan jenazah pembela penista agama terpampang di halaman Masjid Al-Jihad berada di Jalan BB 9A, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/2). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah masjid di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, mendadak jadi sorotan publik karena menempelkan spanduk bertuliskan, 'Masjid ini tidak mensalatkan jenazah pembela penista agama'. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Syuro Takmir Masjid Jogokarian, Muhammad Jazir mengatakan seharusnya tidak boleh sampai hal itu terjadi.

Menurut dia, siapapun umat muslim boleh disalatkan jenazahnya di masjid mana pun.

"Enggak ada dalilnya (menolak menyolatkan jenazah). Karena larangan tidak menyalatkan jenazah itu kalau tidak memenuhi syarat, misalnya jenazah bukan muslim," ujar Jazir kepada Liputan6.com di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (27/2/2017).

Ia menegaskan, selagi jenazah merupakan seorang muslim, maka wajib kita sesama Islam untuk menyalatkan jenazahnya.

"Selagi mereka masih muslim, malah dosa nanti kalau enggak disalatkan," tegas Jazir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya