Pemerintah Umumkan Pemenang Tender 2,1 GHz dan 2,3 GHz Tahun Ini

Pemenang tender spektrum di 2.100 MHz dan 2.300 MHz sudah bisa diketahui pada pertengahan 2017

oleh Corry Anestia diperbarui 20 Feb 2017, 17:31 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (berbaju hijau) bersama para pembicara di Diskusi Optimalisasi Spektrum Radio di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/2/2017). (Liputan6.com/Corry Anestia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemenang tender blok tersisa di spektrum 2.100 MHz dan 2.300 MHz, sudah bisa diketahui pada pertengahan 2017. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara tendernya segera dimulai begitu Peraturan Menteri (PM) ditandatangani pada akhir Maret.

"Nanti PM tentang tender 2.100 MHz dan 2.300 MHz akan melalui proses konsultasi publik. Saya tidak akan tanda tangan kalau PM tidak diuji publik," ungkapnya ditemui Tekno Liputan6.com di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Sebagaimana diketahui, spektrum 2.100 MHz masih ada. dua blok tersisa dengan pita masing-masing selebar 5 MHz di kanal 11 dan 12. Spektrum 2.100 MHz sendiri digunakan operator GSM untuk melayani pelanggan 3G.

Saat ini spektrum tersebut dihuni oleh operator Hutchison 3 Indonesia (Tri) dengan 10 MHz, Indosat Ooredoo 10 MHz, Telkomsel 15 MHz, dan XL Axiata selebar 15 MHz.

Dua kanal tersisa merupakan blok yang dulu digunakan operator Axis sebelum akhirnya dicaplok XL. Sesuai dengan kesepakatan, Axis resmi diakuisi XL pada 2014 silam dengan syarat spektrumnya dikembalikan kepada pemerintah.

Sementara, 2.300 MHz tersisa 30 MHz dari total alokasi 90 MHz. Sisanya dipergunakan pemain Broadband Wireless Access (BWA), seperti Bolt yang berbasis zona wilayah, dan Smartfren (30 MHz) untuk nasional. Namun, hanya 15 MHz yang akan dilelang dari total 30 MHz yang tersisa.

"Kewajiban pemerintah adalah memastikan band (spektrum) bersih agar bisa digunakan. Pertengahan tahun nanti sudah ada pemenang, baru setelah itu kita refarming," paparnya.

Dibandingkan lelang, Rudiantara sebetulnya lebih memilih skema beauty contest, di mana pemerintah dapat memilih pemenang yang betul-betul membutuhkan kapasitas. Tapi, sesuai dengan peraturan, skema itu tidak bisa dipakai karena harus menggunakan skema lelang harga.

"(Tender) ini bukan masalah coverage, tetapi kepada penambahan kapasitas (operator), terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Bandung," tuturnya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi menyebutkan konsultasi publik terhadap PM 2.100 MHz dan 2.300 MHz akan dilakukan paling cepat selama 2 minggu.

"Mengacu pada PM nanti, salah satu kriteria pemenang tender dilihat dari yang paling membutuhkan, siapa yang paling suffer karena kapasitasnya sudah mentok. Itu kan bisa buat kualitas pelanggan semakin turun," paparnya.

(Cas/Ysl)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya