Muhammadiyah: Jokowi Minta Pandangan MA soal Status Ahok

Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk minta pandangan resmi MA terkait status terdakwa Gubernur DKI Jakarta Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Feb 2017, 19:00 WIB
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pihak mendesak pemerintah memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Ahok saat ini juga status terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Ahok aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye selesai.

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, memang saat ini banyak tafsir terkait pemberhentiaan sementara terhadap Ahok. Pemberhentian sementara itu mengacu pada Pasal 83 ayat 1 UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Ayat tersebut berbunyi, "Setiap kepala daerah yang telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun wajib diberhentikan sementara." Terkait hal itu, Presiden bahkan harus meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terhadap undang-undang itu agar tidak terjadi kesalahan.

"Pak Presiden betul-betul memahami, menyadari adanya banyak tafsir tersebut. Bahkan, Beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA. Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu," kata Haedar usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

"Saya pikir itu langkah yang cukup elegan ya di tengah banyak tafsir tentang (Ahok) aktif dan nonaktif ini, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya bukan MUI," ucap Haedar.

Saat ini Haedar memastikan Muhammadiyah tetap mendukung prinsip hukum yang ada. Bila nantinya keputusannya harus nonaktif, ya harus diikuti. Karena itu tetap perlu ada otoritas yang menafsirkan itu.

"Jadi Muhammadiyah intinya untuk semua kasus ya kan bukan hanya di DKI. Ada juga di Gorontalo dan sebagainya. Tegakkan hukum sesuai konstitusi yang berlaku," ucap Haedar.

Haedar tetap menunggu fatwa MA dalam memandang permasalahan status Ahok ini. Hanya saja, dia berharap fatwa ini tidak lama dikeluarkan MA.

"Dan tentu kita harapkan MA jangan lama-lama bikin fatwa (soal Ahok) agar kita ini semua ada dalam kepastian hukum dan tidak ribet dan gaduh seperti ini," pungkas Haedar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya