Polisi Sita Ribuan Butir Obat Golongan G dari 4 Toko di Depok

Satuan Narkoba Polresta Depok menangkap empat terduga pengedar obat keras golongan G secara bebas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2017, 02:22 WIB
Satuan Narkoba Polresta Depok menangkap empat terduga pengedar obat keras golongan G secara bebas. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Satuan Narkoba Polresta Depok menangkap empat terduga pengedar obat golongan G secara bebas. Dari toko mereka, petugas menyita ribuan butir obat.

"Dari empat toko obat yakni satu di Jalan Keadilan, Kecamatan Sukmajaya, satu di Jalan Sentosa, Kecamatan Sukmajaya. Sisanya dua di Radar Auri, Cimanggis," kata Wakasat Narkoba Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi, Rosana Labobaro, Kamis malam(2/2/2017).

Rosana menjelaskan obat golongan G merupakan jenis obat keras, dan tidak bisa dijual bebas. Pembeli, wajib menggunakan resep dokter. Tetapi toko obat itu justru menjualnya secara bebas. Adapun jenis obat keras itu antara lain Tramadol, Dumolid, Heximer, Acprazolam, Threx, dan Merc.

"Laporan dari masyarakat toko obat tersebut menjual ke pelajar dan Mahasiswa," ujar Rosana.

Selain menyita ribuan butir obat tersebut, polisi juga menangkap empat pria yang merupakan pemilik sekaligus penjual obat-obatan tersebut. "Kami akan mintai keterangan," ucap Rosana.

Di hadapan polisi, para penjual mengaku pembelinya paling banyak adalah pelajar. Satu obat dijual dengan harga yang berbeda-beda.

"Dominasinya pelajar, mungkin obatnya murah karena harganya mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 300 ribu per strip," ungkap Rosana.

Rosana menerangkan, apabila dikonsumsi tidak sesuai dengan aturan, maka obat itu akan menimbulkan efek halusinasi dan menstimulus syaraf. "Efek jangka panjang bisa merusak otak. Ini bisa menjadi pintu masuk konsumsi narkoba," Rosana memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya