Patrialis Akbar Ditahan, Sebut Tak Pernah Terima Uang

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Patrialis Akbar mengatakan ini adalah ujian berat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jan 2017, 05:16 WIB
Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari, 27 Januari 2017. Dia keluar dari gedung KPK pukul 00.40 WIB.

Patrialis Akbar menggunakan jaket oranye. Dia ditahan KPK. Patrialias pun bersuara lantang menyatakan telah dizalimi.

"Saya hari ini dizalimi, karena saya tidak pernah nerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki (Hariman) demi Allah ! saya betul dizalimi," ujar Patrialis Abar kepada media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Patrialis pun mengatakan ini adalah ujian berat dalam hidupnya lantaran menyandang status tersangka.

"Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat," Patrialis Akbar menandaskan.

Basuki Hariman (BHR) menjadi terduga pemberi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar (PAK). BHR bukan nama baru di lingkungan KPK ini.

"Pemberi suap ini memang pernah diperiksa KPK, berhubungan dengan penyidikan suap impor daging sapi yang dilakukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

KPK pernah memanggil BHR sebagai saksi dalam kasus suap kuota impor daging sapi melibatkan Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya