Tempat Sablon Jadi Sarang Produksi Uang dan Dokumen Palsu

Hasil cetakan uang palsu dinilai mendekati aslinya.

oleh Bangun Santoso diperbarui 27 Jan 2017, 16:17 WIB
Kapolresta jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani menunjukkan barang bukti SIM palsu. (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jambi - Jajaran Polresta Jambi belum lama ini mengungkap jaringan pembuat uang dan dokumen palsu. Rumah percetakan atau sablon diketahui menjadi sarang aksi kejahatan tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani mengungkapkan, para pelaku diketahui cukup lama memproduksi uang dan dokumen palsu mulai dari SIM, KTP, STNK, kartu keluarga (KK) maupun dokumen lainnya.

"Ada dua orang tersangka yang diamankan. Penangkapannya pada Minggu, 8 Januari 2017," ujar Bernard di Jambi, Kamis, 26 Januari 2017.

Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah Sutrisno alias Nono (36), warga Solok Sipin, Kota Jambi dan M Ali (36) warga Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Keduanya ditangkap di salah satu rumah sablon di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kepada polisi, keduanya mengaku tergiur besarnya upah yang ditawarkan oleh para pemesan. Pembuatan uang dan dokumen palsu tersebut juga tergolong rapi, hingga tidak jauh berbeda dengan yang asli.

Untuk membedakannya, perlu dilihat dengan teliti. Salah satunya adalah hologram yang tertera pada uang maupun SIM palsu, terlihat pudar dan sedikit berbeda dibanding yang asli.

Nono yang bertugas mencetak uang dan dokumen palsu mengatakan, ia dan Ali sudah mencetak puluhan uang dan dokumen palsu seperti SIM dan STNK. Sebelum tertangkap, kedua pelaku sudah mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 36 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar.

"Kita cetak kalau ada pesanan. Untuk (uang palsu) Rp 5 juta, upahnya Rp 2 juta. Untuk SIM kita kasih harga Rp 150 ribu, KTP Rp 100 ribu," tutur Nono.

Kini, para pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mapolresta Jambi. Polisi juga tengah memburu para pemesan uang maupun dokumen palsu tersebut. Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 244 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya