Hanura: Tidak Benar Wiranto yang Jadikan Kivlan Zen Tersangka

Menurut Nurdin, penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan kepolisian.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Jan 2017, 12:06 WIB
Kivlan Zen (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon, membantah pernyataan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen yang menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Wiranto menginginkan dirinya masuk penjara.

"Itu tidak benar. Kalau bilang bahwa Wiranto menjadikan (Kivlan) tersangka, enggak bisa diterima," kata Nurdin di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Dia berujar, penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan kepolisian. Selain itu, hukum juga sudah punya batasan dan ukuran kapan seseorang bisa dijadikan tersangka.

"Kalau memang tidak bersalah ya hukum akan bilang itu," ujar Nurdin.

Ketua Fraksi Hanura di DPR itu mengakui Wiranto sebagai Menko Polhukam membawahi bidang hukum dan keamanan Tanah Air. Namun, Wiranto tidak mungkin menginginkan seseorang menjadi tersangka.

"Bukan hak dia lakukan itu. Yang buat kepolisian. Itu enggak bisa diterima akal sehat apa yang dikatakan Kivlan Zen," ucap Nurdin.

Kivlan Zen sebelumnya menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait penangkapan dan penetapan tersangka atas kasus dugaan makar. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan ada pihak-pihak yang menginginkannya masuk penjara.

"Ini semua dicari oleh kepolisian. Macam-macam dicari alasannya supaya saya bisa masuk penjara. Dan ada pihak yang mau saya dipenjara, bisa jadi Wiranto. Bisa jadi loh ini ya," ungkap Kivlan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya