KPK Sudah Periksa 250 Saksi Terkait Kasus E-KTP

KPK juga telah memeriksa Nazaruddin terkait kasus suap e-KTP, Selasa, 10 Desember 2017 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jan 2017, 18:39 WIB
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9) Nazaruddin kembali dipanggil KPK terkait kasus pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa sekitar 250 saksi terkait kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

"Lebih dari 250 saksi sudah diperiksa oleh KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).

Dari saksi-saksi tersebut, ada beberapa yang dipanggil berkali-kali. Menurut Febri, keterangan dari para saksi tersebut sangat dibutuhkan demi mengungkap kasus yang sudah mangkrak dari 2014 ini.

"Kami masih memeriksa saksi. Kemarin enam saksi, kami masih mendalami bagian krusial rangkaian e-KTP ini. Ke depan diharapkan ada dua sisi yang lebih terang," kata Febri.

"Pertama, sisi proses pengadaan pada kementerian dan bagaimana proyek ini diatur, dan siapa yang berperan di sana," Febri menambahkan.

Periksa Nazaruddin

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Nazaruddin terkait kasus suap e-KTP.

Febri Diansyah mengatakan, dalam keterangannya, Nazaruddin menyebutkan beberapa nama yang diduga menikmati suap e-KTP.

"Memang kata Nazar ada sejumlah pihak yang menikmati aliran tersebut," ujar Febri.

Hanya saja, Febri tak bisa menjelaskan perihal pihak yang disebutkan oleh politisi Partai Demokrat tersebut. Dirinya mengaku, KPK masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait aliran dana tersebut.

"Kalau memang benar, jumlahnya berapa. Namun masih kami dalami uraian aliran dana tersebut," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya