Polri Dalami Temuan PPATK soal Pengiriman Dana Teror

PPATK menemukan masih ada aliran dana untuk melakukan teror.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Jan 2017, 19:22 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan masih adanya aliran dana untuk melakukan teror. Para penyandang dana ini memanfaatkan financial technology (fintech) atau inovasi pembiayaan keuangan dengan memanfaatkan teknologi sebagai pendukung.

Para peneror ini menggunakan PayPal atau Bitcoin untuk mentransfer uang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya bakal mendalami informasi tersebut. Namun, dia tak memungkiri pendanaan kelompok teror semakin berkembang.

"Info ini akan ditindaklanjuti, mengkroscek yang selama ini didalami atau yang telah diungkap. Yang berafiliasi ke BN (Bahrun Naim), akan didalami untuk bisa dipahami aliran dana tersebut. Sekarang, pengiriman uang itu tidak scara fisik melalui bank atau jasa pengiriman uang, tapi juga melalui dunia maya," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2017)

Menurut dia, modus pengiriman uang secara virtual sebenarnya bukan hal baru. Dia mengungkapkan, dari sejumlah terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belakangan ini, mereka mengaku mendapatkan kiriman uang melalui transaksi di dunia maya.

"Ini kan sudah lama dan sudah didalami. Dalam hal ini kita kerja sama dengan BI (Bank Indonesia) apakah dibenarkan, apakah sesuai dengan aturan yang ada di BI. Pengumpulan uang melalui dunia maya apakah sudah diatur, apakah sudah menjadi satu regulasi yang lumrah dalam dunia pengiriman uang, ini yang terus jadi pendalaman kita," terang Martinus.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, akan menggandeng regulator dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangkal pendanaan teroris tersebut.

"Fintech ini tentu kita juga bergandengan tangan dengan lembaga pengatur dan pengawas, dalam hal ini BI dan OJK. Karena fintech ini sangat maju dan sering dimanfaatkan terorisme," kata dia di Kantor PPATK Jakarta, Senin 9 Januari 2017.

Dia mengatakan, salah satu model atau modus atau pendanaan teroris ini ialah penggunaan Bitcoin. "Bitcoin, dia beli dulu Bitcoin transaksinya pihak-pihak dalam sistem Bitcoin, baru ketahuan saat menguangkan dan nanti bisa tahu," kata Kiagus.

Dia mengatakan, penelusuran aliran dana untuk teror melalui fintech relatif sulit dilakukan. Pasalnya, fintech tak terintegrasi langsung dengan sistem yang ada di perbankan.

"Memang betul fintech itu sebetulnya tadinya bukan untuk melanggar hukum, itu untuk bisnis yang biasa, sehat, karena dia cepat, murah. Tapi ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan ini," ungkap Kiagus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya