Plt Gubernur DKI: Tarif STNK Tak Pernah Naik dari 7 Tahun Lalu

Sumarsono mengatakan, sosialisasi kenaikan tarif STNK akan dilakukan terlebih dulu agar masyarakat tidak kaget.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Jan 2017, 09:58 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) memberi sambutan saat soft launching peresmian Terminal Bus Pulo Gebang Jakarta, Rabu (28/12). Terminal ini disebut-sebut sebagai yang terbesar se-Asia Tenggara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, hampir tujuh tahun Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menaikkan tarif pengurusannya.

"Iya itu tidak pernah naik dari 7 tahun walaupun faktor komponen yang lain naik, tapi tidak pernah naik (tarif kepengurusan STNK)," ujar pria yang karib disapa Soni ini di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 4 Januari 2017.

Ia mengatakan, sosialisasi kenaikan pengurusan STNK akan dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat tidak kaget. 

"Mungkin masih harus diintensifkan lagi, pokoknya prinsip mengenai tarif di mana itu berlaku, maka akan kita terapkan. Cuma memang di awal-awal memang harus disosialisasikan juga terlebih dulu," papar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, besarnya kenaikan tarif kepengurusan STNK ini dua hingga tiga kali lipat dari tarif lama.

"Enaknya kan naik per tahun yah, lah ini udah 7 tahun tidak naik, jadi kelihatan gede. Kemarin sudah rapat dengan Dishub dan pajak kalau itu diberlakukan dan itu memang sudah ada peraturannya dari Rp 25.000, jadi tujuh tahun kira-kira seperti itu ada yang Rp 75.000 jadi Rp 100.000, itu penyesuaian karena sekian tahun tidak naik," kata Heru.

Biaya pengurusan STNK dan penerbitan BPKB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya