Andi Kosasih Ditetapkan Tersangka Keterangan Palsu

Andi Kosasih ditetapkan tersangka karena memberi keterangan palsu. Andi mengaku sebagai pemilik Rp 24,6 miliar dari Rp 25 miliar di rekening Gayus.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Mar 2010, 18:16 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Andi Kosasih karena memberi keterangan palsu. Demikian diungkapkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3).

Dari pemeriksaan sementara uang yang dimiliki pengusaha asal Batam tersebut yang ada di rekening mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan tidak sampai Rp 24,6 milyar seperti yang diakui Andi sebelumnya. Uang milik Andi berjumlah Rp 1,9 miliar.

Komisi Hukum DPR menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri. Namun Dewan berencana untuk memanggil Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji, serta Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman, serta Brigjen Edmond Ilyas.

Pemeriksaan Andi Kosasih juga melibatkan pakar hukum dan Komisi Kepolisian Nasional. Polri meminta agar Gayus Tambunan meniru langkah Andi datang ke Bareskrim. Gayus diketahui pergi ke Singapura tiga hari lalu. Gayus pergi bersama sejumlah orang yang diduga keluarganya.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya