Bandel, Ketua DPRD Bengkalis Riau Sambut Tahun Baru di Dalam Sel

Kapolda Riau menyebut semestinya Ketua DPRD Riau itu tak perlu dijemput paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

oleh M Syukur diperbarui 31 Des 2016, 19:07 WIB
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan (iStockphoto)

Liputan6.com, Pekanbaru - Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi dipastikan menyambut malam pergantian tahun di sel Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijemput penyidik Direkrotat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah dua kali mengabaikan panggilan yang dilayangkan.

"Tadi pagi, saya menemui yang bersangkutan (Heru Wahyudi) di ruang tahanan," kata Kapolda Riau Irjen Zulkarnain‎ didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo dalam pemaparan kinerja Polda Riau selama 2016 di Ruang Tribrata, Sabtu (31/12/2016).

Menurut Zulkarnain, Heru seharusnya tak perlu dijemput paksa terkait dugaan korupsi dana bansos di Pemerintah Kabupaten Bengkalis bernilai Rp 230 miliar pada 2012.

Namun, ulah Heru yang dinilai tidak kooperatif menghadapi kasusnya yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 memaksa aparat bertindak tegas.

"Panggilan kedua tak datang, akhirnya dibawa (oleh penyidik) dengan surat perintah membawa," ujar mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Zulkarnain menyebutkan, Heru dipanggil pada Jumat, 30 Desember 2016. Ia dibawa dari kediamannya dan diperiksa selama 1 x 24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan ditahan pada malam harinya.

Usai penahanan ini, penyidik tengah mempersiapkan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Insya Allah diserahkan pada Selasa, 3 Januari 2017," kata Zulkarnain.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menyatakan berkas Heru sudah lengkap. Saat ini, Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tahap II untuk selanjutnya disidangkan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Heru Wahyudi merupakan tersangka dugaan korupsi dana bansos di Bengkalis pada 2012 senilai Rp 230 miliar. Dia diduga ikut merugikan negara Rp 31 miliar karena menyetujui dan memberikan Bansos yang diduga tak sesuai peruntukannya.

Heru ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi dari kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana Bansos.

Heru merupakan tersangka kesekian dalam kasus ini, setelah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf.

Kasus ini juga menjerat lima kalangan legislatif, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Heru belum ditahan.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi pada 2012 lalu, saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp 230 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya