Kapolri Ancam Pidanakan Ormas Razia Tempat Publik

Kapolri menegaskan, pihaknya juga tidak akan ragu menerapkan pasal pidana kepada ormas yang enggan dibubarkan ketika menggelar razia.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Des 2016, 16:14 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi keterangan terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka usai gelar perkara, (15/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak merazia tempat-tempat umum. Hal ini terkait adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengtang atribut Natal yang tak boleh dikenakan umat Islam.

"Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Kapolri menegaskan, pihaknya juga tidak akan ragu menerapkan pasal pidana kepada ormas yang enggan dibubarkan ketika menggelar razia. Menurutnya, hukuman bisa saja diperberat bilamana ada korban dalam razia tersebut.

"Kalau enggak mau bubar, tangkap. Gunakan Pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kita (polisi) itu ancamannya 7 tahun," tegas Tito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya