Tak Ditahan Kejagung, Ahok Mohon Doa Kasusnya Cepat Selesai

Kejaksaan Agung tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Des 2016, 11:37 WIB
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12). Dengan pengawalan ketat, Ahok langsung memasuki Gedung Bundar Kejaksaan tanpa memberikan komentar. Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Calon petahana ini pun memohon doa agar kasus ini cepat selesai.

"Mohon doanya supaya proses ini berjalan dengan adil dan terbuka, sehingga bisa cepat selesai," ujar Ahok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ahok mengaku ingin kasusnya ini cepat selesai agar dapat melayani warga Jakarta.

"Sehingga saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga DKI Jakarta lebih baik ke depan," ucap Ahok.

Kejaksaan Agung menyatakan tidak menahan Ahok. "Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum, Kamis (1/12/2016).

Meski begitu, Kejagung akan mempercepat proses kasus tersebut. Nantinya, Ahok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya