Pelonggaran Uang Muka Dongkrak Penjualan Apartemen

Pengembang prediksi harga properti akan melonjak tahun depan sebagai efek tax amnesty.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Nov 2016, 15:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pelonggaran ketentuan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) berdampak terhadap pengembang properti. Kebijakan ini dinilai ampuh menggenjot penjualan properti dengan cepat bahkan meningkat hingga 200 persen.

Chief Marketing Officer Megakarya Propertyndo Awing Priscilla mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut pembayaran uang muka konsumen semakin ringan. Pembeli properti hanya hanya menyetorkan uang muka sebesar 20 persen.

"Adanya relaksasi LTV tersebut terbukti memudahkan pencapaian target pertumbuhan kami sampai dengan akhir 2016 ini. Bahkan, dua towers kami masing-masing di proyek Jakarta Pavilion dan Ciputat Resort Apartment sudah sold-out. Saat ini kami sedang bersiap diri untuk launching tower kedua di masing-masing proyek tersebut yang kemungkinan akan dilakukan pada trimester pertama 2017," ujar dia di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

‎Dia mencontohkan, untuk pembelian unit apartemen seharga Rp 200 juta. Sebelumnya konsumen harus mempersiapkan uang muka sebesar Rp 60 juta karena aturan LTV 70 persen. Dengan adanya relaksasi LTV, meski DP hanya berkurang menjadi 20 persen dan tetap bisa dicicil hingga 18 kali.

"Kalau begini konsumen yang diuntungkan karena mereka bisa cicil bayar DP-nya. Lebih ringan bayarnya," kata dia.

Awing juga mengungkapkan, program uang muka sebesar 20 persen diperuntukkan bagi konsumen tersebut terbukti meningkatkan penjualan hingga sekitar 200 persen dalam enam bulan terakhir.

"Saat ini, jumlah unit yang telah terjual dari tiga proyek apartemen kami mencapai 900-an unit, dari sebelumnya sekitar 300-an unit di Maret," ungkap dia.

Oleh sebab itu menurut dia, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membeli properti. Karena tahun depan harga akan mulai menanjak naik sebagai efek dari program pemerintah antara lain tax amnesty atau pengampunan pajak dan LTV.

"Pasalnya, hingga kini LTV mempermudah pembayaran properti bagi konsumen. Dalam hal membayar uang muka apartemen atau down payment (DP), pembeli tidak terbebani dengan jumlah yang besar," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya