Strategi Pemerintah agar Swasta Tertarik Bangun Kilang

Pemerintah memberikan kesempatan kepada swasta membangun kilang demi menjaga ketahanan energi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Nov 2016, 12:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memiliki cara agar pihak swasta tertarik membangun fasilitas pengolahan minyak mentah (kilang) ‎dengan memberikan beberapa insentif.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan agar pembangunan kilang dapat menarik pihak swasta, maka akan diberi kemudahan membangun kilang. Selain itu, juga dapat izin niaga umum, sehingga bisa dapat menjual produk BBM-nya sendiri.

"Satu dikasih izin niaga umum. Jadi bisa jual bensin sendiri," kata Jonan, di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Jonan melanjutkan, izin yang diberikan berikutnya, pihak swasta diperbolehkan mengekspor BBM yang ‎diproduksi dari kilangnya. Sedangkan insentif fiskal disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Ketentuan terkait insentif fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/PMK.011/2011; PMK 144/PMK.011/2012)"‎ ucap dia.

Pemerintah membuka peluang swasta membangun fasilitas pengolahan minyak mentah (kilang) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.

"Kami menerbitkan peraturan pembangunan pengelolaan minyak mentah dilakukan oleh swasta‎," tutur Jonan.

Jonan mengungkapkan ‎kesempatan swasta untuk membangun kilang bertujuan untuk  mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan BBM, dan mengurangi ketergantungan impor BBM.

‎Dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tersebut‎, Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri, berdasarkan izin usaha pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan insentif fiskal maupun non fiskal serta pemberian fasilitas seperti integrasi dengan produksi petrokimia.

"Sementara itu, penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan atau impor," tutur Jonan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya